20 November 2016

Pendekatan Spasial dalam Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata di Mentawai

Kepulauan Mentawai merupakan suatu daerah yang eksotik yang memikat para wisatawan Mancanegara. Di Mentawai kita dapat menikmati kekayaan Alam Bahari, Budaya dan Suaka Margasatwanya. Tidak heran jika UNESCO menetapkan Pulau Siberut sebagai Cagar Biosfer.
Tenggiri Surf Charter in Mentawai Island
Pembangunan di suatu daerah dapat berjalan lancar jika investor tertarik untuk menanamkan modalnya. Kabar gembira ketika Investor Polandia  melalui Kepala Divisi Promosi dan Investasi Kedutaan Besar Polandia untuk Indonesia Romuald Morawski menyatakan minatnya untuk menanamkan modalnya di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat (Sumbar). Investasi yang diminati pengembangan pariwisata, perikanan dan kelautan juga penyediaan jaringan air bersih.

Dalam kunjungannya ke dusun Buttui, Desa Modobag dan Matotonan Siberut Selatan, serta Desa Peipei di Siberut Barat Daya beberapa waktu lalu, Morawski mengaku takjub dengan potensi pariwisata serta budaya masyarakat setempat.

Namun di Pulau Siberut sebagian besar kawasannya berfungsi sebagai Hutan Produksi (HP) dengan luas 119.045 hektar dan Hutan Produksi yang bisa Dikonversi (HPK) 48.972,69 hektar. Hanya 33.343,44 hektar yang berupa Areal Penggunaan Lainnya (APL) yang menjadi ruang kelola rakyat. Sementara 180.579,88 hektar merupakan Kawasan Suaka Alam dan 3.906,07 Hutan Lindung.

Dengan fungsi sebagai kawasan HP, terdapat satu izin konsesi HPH PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektar sejak 2009 lalu. Lalu disusul izin prinsip baru untuk Hutan tanaman Industri (HTI) PT. Biomass Andalan Energi seluas 20.110 hektar yang baru dikeluarkan Mei 2015. Hal inilah yang terkesan tumpang tindih dengan kebijakan KSPN yang ditetapkan sejak 2011. (Mentawai Kita, Red)

Ada juga indikasi bahwa Berbagai Vila dan Resort di Siberut termasuk di darah Hutan Industri. Hal ini sangat bertentangan dengan UU/41/1999 Pasal 19 ayat 1. Jiaka sudah terjadi hal seperti ini maka pihak swasata akan  dirugikan, karena jika Vila dan Resort yang sudah dibangun di Daerah Hutan Industri harus dibongkar.

Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi para Investor, dengan kepastian Hukum mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Daerah harus dapat meyakinkan investor yang telah berminat sehinga dapat berdampak pada ekonomi masyarakat kedepannya.

Namun Dalam Aspek Spasial, terjadi tumpang tindih peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Pariwisata. Bahkan anehnya sampai dapat ijin bangun vila dan resort di daerah peruntukan Kawasan Hutan Produksi. Bisnis Akomodasi ini jika merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 maka harus dibongkar.

Fenomena ini menarik untuk dikaji dari aspek keruangan (Spasial), dimana tumpang tindih ini disebabkan oleh kepentingan pembangunan dengan eksploitasi hutan seperti Hutan Industri dan Pengembangan Pariwisata. Pulau Siberut dengan morfologi Pulaunya sulit utuk mengembangkan wisata eksotis jika Hutannya terus dieksploitasi. Jadi suatu tantangan bagi pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk memperjuangkan Pengembangan pariwisata Mentawai.

Konsep Spasial (Ruang) menjadi suatu media yang penting dalam perencanaan pembangunan suatu daerah. Dengan Data Spasial maka dapat ditentukan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan cakupan wilayah regional dan lokal. Dalam konteks wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemerintah Daerah (Pemda) tentu lebih memahami karakteristik fisik dan sosial daerahnya. Maka Konsep Geografi sangat dibutuhkan untuk memudahkan pemerintah mengelola suatu daerah.

Pariwisata merupakan salah aspek yang harus dikembangkan pemerintah dengan berbasis masyarakat. Pulau Siberut dengan Keindahan Alam, Satwa dan Pantainya terlalu indah dan sayang jika dieksploitasi HTI, HPH dan Hutan Produksi. Pariwisata harus menjadi andalan Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Oleh sebab itu Pemda Mentawai mengetahui kondisi Geografis daerahnya. Jadi lebih baik meninjau kembali ijin Hutan Industri, HPH dan Hutan Produksi. Apalagi dengan ditetapkan Kementerian Pariwisata sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Pemerintah Daerah Harus mengkaji lagi Rencana Tata Ruang dan Wilayah, untuk keberlanjutan pembangunan kedepan.













Terima kasih atas kunjungannya di blog "IDsaragih.com". Pertanyaan dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini.
EmoticonEmoticon