Sarjana Pendidikan (S.Pd) merupakan gelar yang didapatkan
oleh para putra-putri terbaik bangsa yang berminat dan mengabdikan diri sebagai
guru yang berpengaruh. Dimana kurang lebih selama 4 tahun pendidikan akademik
yang ditempuh di Perguruan Tinggi. Dengan bekal pendidikan ini, para alumninya
dapat mendidik di berbagai daerah, baik di Yayasan Swast maupun Pegawai Negeri.Namun pendidikan di Indonesia selalu berubah, mulai dari Kurikulum
yang selalu berganti, bahkan ada rumor “Ganti Menteri maka Ganti Kurikulum”. Hingga
saat ini di Indonesia ada 2 kurikulum yang masih dipakai di sekolah-sekolah
yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013. Alas an dari
penerapan Kurikulum yang berbeda disetiap sekolah ini adalah kesiapan dari
setiap sekolah. Walaupun Saat ini sedang dipersiapkan setiap sekolah bertahap
menerapkan Kurikulum 2013 (Kurtilas).
|
Peserta Workshop PPG SM-3T -4 UNP dengan Dosen Dan Guru Pamong |
Regulasi di Indonesia mengenai Pendidikan selalu dinamis
dari waktu ke waktu. Sesuai UU N0 14 tahun 2005, tentang Undang-undang Guru dan
Dosen mewajibkan para guru untuk mengikuti sertifikasi. Dimana bagi yang sudah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan yang belum PNS dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Dalam proses
pendidikan ini para tenaga pendidik mendapatkan pendidikan khusus selama satu
tahun, mengenai Keprofesian Guru, berbagai standar proses yang harus dilalui. Sehingga
kelak dengan kurikulum yang dipakai disekolah, mutu dari sistem pendidikan kita
sesuai harapan.
Pendidikan profesi ini kita tempuh sesudah melewati
Pendidikan Akademik 4 tahun, jadi telah melewati berbagai banyak pengalaman dan
latihan pengembanga diri. Saat ini Pendidikan Profesi Guru yang dibuka belum
ada buat regular, yang ada hanya melalui jalur khusus seperti SM-3T. Yaitu program para
Sarjana Pendidikan Mengabdi di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal,
kemudian PPGT, dan Basic Science. Jadi Pendidikan Profesi Guru setara dengan
Pendidikan Profesi Dokter, Akuntan, Perawat, Apoteker dan lain sebagainya. Dan seharusnya
setelah menempuh pendidikan profesi seperti Dokter misalnya akan berhak
mendapatkan tunjangan sesuai keahliannya, demikian juga Apoteker, Perawat, dan
Akuntan. Mereka telah mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan lembaga swasta
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan serapan tenaga ahli
profesi ini, jarang ada yang menganggur walaupun mengabdi di daerah pedalaman.
Untuk mendapatkan sertifikat ini tidaklah mudah, bahkan
pemerintah menetapkan standar yang tinggi. Yaitu batas kelulusan yang tinggi,
yaitu saati ini 70, tahun berikutnya 75, hingga 80. Nilai kelulusan 80 adalah
standar minimal kelulusan yang ditetapkan pemerintah secara proporsional. Hal ini
diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana orang tua anak tentu
lebih percaya jika anaknya dididik oleh guru yang lolos dengan standar 80 dari
pada 70. Seperti itulah asumsi penetapan batas kelulusan sertifikasi guru. Oleh
sebab itu, pendidikan profesi buka program biasa, tetapi telah melalui standar
proses yang tinggi
Bagaimana dengan Alumni Pendidikan Profesi Guru saat ini? Apakah
sudah semua mendapat kesempatan dapat mendidik di sekolah? Kenyataannya belum
semua dapat mendapat kesempatan. Masih banyak menganggur, bahkan bekerja diluar
dunia pendidikan. Sementara diberbagai daerah banyak guru yang belum mendapat
sertifikat. Walaupun ada saat ini yang namanya Program Guru Garis Depan (GGD)
yang dirilis pemerintah pusat tetapi faktanya program ini belum menjadi program
unggulan bagi berbagai daerah. Malah ada rumor bahwa program ini menimbulkan
kontrofersi, dimana para putra daerah seperti guru honor dan kontrak daerah
tidak dapat mengikuti tes ini. Karena beberapa syarat yang belum terpenuhi
seperti sertifikat pendidik. Pemerintah daerah tentu lebih memilih putra daerah
dari pada dari luar daerah. Program GGD merupakan ASN yang SK nya langsung
didapat dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini yang ada hanya GGD angkatan 1,
sedangkan GGD 2 masih dalam proses seleksi, dan menunggu kepastian dari
Pemerintah. Memang program ini telah mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU.
Bagaimana dengan nasib dan pergerakan ribuan alumni PPG saat
ini dalam meningkatkan dunia pendidikan? Masih banyak alumni PPG yang belum
mengajar, apalagi mendapatkan haknya, seperti tunjangan profesi. Walaupun ada
yang mengabdi di yayasan swasta, tapi jumlah yang terserap hanya sedikit. Sisanya
masih menganggur, bahkan sebagian rela menjadi tenaga sukarela di sekolah. Yang
namanya sukarea, rela mengabdi walaupun tidak dapat gaji, apalagi tunjangan
profesi?
Bahkan di berbagai daerah, malah yang tidak mendapatkan
sertifikat yang diterima jadi guru. Dengan otonomi daerah, maka berbagai daerah
memiliki hak otonom untuk merekrut tenaga pendidik di sekolah. Maka tidak
jarang sudah marak istilah KKN, dan kualifikasi tenaga pendidik yang
diamanatkan UU No 14 Tahun 2005 tidak menjadi prioritas. Padahal dengan
mendapatkan Sertifikat profesi ini, para tenaga pendidik telah mendapat SIM,
atau legalitas sebagai guru Profesional.
Yang lebih parah akibat dari otonomi daerah saat ini adalah,
rekrutmen guru kontrak di suatu daerah. Dimana banyak yang lolos adalah tamatan
SMA yang mengabdi di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan tamatan Sarjana Pendidikan
(S.Pd) jurusan PGSD tidak lulus. Sungguh aneh tapi nyata, dimana pemerintah
daerah berarti lebih percaya anak bangsa dididik oleh yang tamatan SMA dari
pada alumni Perguruan Tinggi, bahkan kampus negeri lagi.
Jadi saat ini kualitas pendidikan kita di Indonesia sedang
dipertaruhkan dengan sistem pendidikan yang tidak sesuai dengan harapan di
berbagai daerah. Mungkin jadi seorang guru tidak cukup menguasai kompetensi
Akademik, Sosial, Profesional, dan Kepribadian. Karena kalau sudah di ranah politik,
para pemerintah daerah sudah punya titipan masing-masing.
Itulah realita profesi guru, yang sudah banyak mengeluarkan
biaya, mulai dari Pendidikan Akademik 4 tahun dilanjutkan Pendidikan Profesi
Guru 1 tahun. Telah banyak memakan waktu dan materi, namun belum juga
mendapatkan kesempatan jadi guru, apalagi tunjangan guru profesionalnya, itu
hanya mimpi. Guru professional malah sukarela, itulah perjuangan dan harga diri
yang harus dipertahankan oleh para guru professional. Karena guru professional itu
adalah insan pendidik bangsa, guru masa depan Indonesia. Sehingga Indonesia
dapat benar-benar memanfaatkan bonus demografi 20 hingga 30 tahun kedepan.
Adanya Proteksi Pemerintah.
Oleh sebab itu, hal utama yang dilakukan pemerintah adalah
adanya proteksi bagi para Guru yang sudah Sertifikasi. Karena menyangkut
kesempatan mendidik disekolah, ditengah otonomi daerah yang belum tentu
berpihak pada para guru professional. Walaupun guru yang belum sertifikasi juga
ada yang berkualitas, tetapi standar pendidikan kita telah diatur oleh
Undang-undang No 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen. Untuk apa UU ini dibuat dengan biaya yang menelan
milyaran rupiah kalau tidak diaplikasikan?
Hal lain yang adalah persatuan dari para alumni Pendidikan
Profesi Guru, yang mana tergabung dalam Masyarakat SM-3T Indonesia, dan Persatuan
Guru Republik Indonesia. Sehingga pemerintah dapat memetakan potensi, proteksi
dan program lain yang lebih tepat sasaran. Sehingga Pendidikan Profesi Guru
menjadi Profesi yang setara dengan Profesi Dokter, Apoteker, dan Akuntan baik
dari segi kewajiban dan haknya.