16 Februari 2017

Guru Profesional Yang Sukarela

Sarjana Pendidikan (S.Pd) merupakan gelar yang didapatkan oleh para putra-putri terbaik bangsa yang berminat dan mengabdikan diri sebagai guru yang berpengaruh. Dimana kurang lebih selama 4 tahun pendidikan akademik yang ditempuh di Perguruan Tinggi. Dengan bekal pendidikan ini, para alumninya dapat mendidik di berbagai daerah, baik di Yayasan Swast maupun Pegawai Negeri.Namun pendidikan di Indonesia selalu berubah, mulai dari Kurikulum yang selalu berganti, bahkan ada rumor “Ganti Menteri maka Ganti Kurikulum”. Hingga saat ini di Indonesia ada 2 kurikulum yang masih dipakai di sekolah-sekolah yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013. Alas an dari penerapan Kurikulum yang berbeda disetiap sekolah ini adalah kesiapan dari setiap sekolah. Walaupun Saat ini sedang dipersiapkan setiap sekolah bertahap menerapkan Kurikulum 2013 (Kurtilas). 
Peserta Workshop PPG SM-3T -4 UNP dengan Dosen Dan Guru Pamong
Regulasi di Indonesia mengenai Pendidikan selalu dinamis dari waktu ke waktu. Sesuai UU N0 14 tahun 2005, tentang Undang-undang Guru dan Dosen mewajibkan para guru untuk mengikuti sertifikasi. Dimana bagi yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru). Sedangkan yang belum PNS dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru. Dalam proses pendidikan ini para tenaga pendidik mendapatkan pendidikan khusus selama satu tahun, mengenai Keprofesian Guru, berbagai standar proses yang harus dilalui. Sehingga kelak dengan kurikulum yang dipakai disekolah, mutu dari sistem pendidikan kita sesuai harapan.

Pendidikan profesi ini kita tempuh sesudah melewati Pendidikan Akademik 4 tahun, jadi telah melewati berbagai banyak pengalaman dan latihan pengembanga diri. Saat ini Pendidikan Profesi Guru yang dibuka belum ada buat regular, yang ada hanya melalui jalur  khusus seperti SM-3T. Yaitu program para Sarjana Pendidikan Mengabdi di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal, kemudian PPGT, dan Basic Science. Jadi Pendidikan Profesi Guru setara dengan Pendidikan Profesi Dokter, Akuntan, Perawat, Apoteker dan lain sebagainya. Dan seharusnya setelah menempuh pendidikan profesi seperti Dokter misalnya akan berhak mendapatkan tunjangan sesuai keahliannya, demikian juga Apoteker, Perawat, dan Akuntan. Mereka telah mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan lembaga swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan serapan tenaga ahli profesi ini, jarang ada yang menganggur walaupun mengabdi di daerah pedalaman. 

Untuk mendapatkan sertifikat ini tidaklah mudah, bahkan pemerintah menetapkan standar yang tinggi. Yaitu batas kelulusan yang tinggi, yaitu saati ini 70, tahun berikutnya 75, hingga 80. Nilai kelulusan 80 adalah standar minimal kelulusan yang ditetapkan pemerintah secara proporsional. Hal ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana orang tua anak tentu lebih percaya jika anaknya dididik oleh guru yang lolos dengan standar 80 dari pada 70. Seperti itulah asumsi penetapan batas kelulusan sertifikasi guru. Oleh sebab itu, pendidikan profesi buka program biasa, tetapi telah melalui standar proses yang tinggi

Bagaimana dengan Alumni Pendidikan Profesi Guru saat ini? Apakah sudah semua mendapat kesempatan dapat mendidik di sekolah? Kenyataannya belum semua dapat mendapat kesempatan. Masih banyak menganggur, bahkan bekerja diluar dunia pendidikan. Sementara diberbagai daerah banyak guru yang belum mendapat sertifikat. Walaupun ada saat ini yang namanya Program Guru Garis Depan (GGD) yang dirilis pemerintah pusat tetapi faktanya program ini belum menjadi program unggulan bagi berbagai daerah. Malah ada rumor bahwa program ini menimbulkan kontrofersi, dimana para putra daerah seperti guru honor dan kontrak daerah tidak dapat mengikuti tes ini. Karena beberapa syarat yang belum terpenuhi seperti sertifikat pendidik. Pemerintah daerah tentu lebih memilih putra daerah dari pada dari luar daerah. Program GGD merupakan ASN yang SK nya langsung didapat dari Pemerintah Pusat. Hingga saat ini yang ada hanya GGD angkatan 1, sedangkan GGD 2 masih dalam proses seleksi, dan menunggu kepastian dari Pemerintah. Memang program ini telah mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU. 

Bagaimana dengan nasib dan pergerakan ribuan alumni PPG saat ini dalam meningkatkan dunia pendidikan? Masih banyak alumni PPG yang belum mengajar, apalagi mendapatkan haknya, seperti tunjangan profesi. Walaupun ada yang mengabdi di yayasan swasta, tapi jumlah yang terserap hanya sedikit. Sisanya masih menganggur, bahkan sebagian rela menjadi tenaga sukarela di sekolah. Yang namanya sukarea, rela mengabdi walaupun tidak dapat gaji, apalagi tunjangan profesi? 

Bahkan di berbagai daerah, malah yang tidak mendapatkan sertifikat yang diterima jadi guru. Dengan otonomi daerah, maka berbagai daerah memiliki hak otonom untuk merekrut tenaga pendidik di sekolah. Maka tidak jarang sudah marak istilah KKN, dan kualifikasi tenaga pendidik yang diamanatkan UU No 14 Tahun 2005 tidak menjadi prioritas. Padahal dengan mendapatkan Sertifikat profesi ini, para tenaga pendidik telah mendapat SIM, atau legalitas sebagai guru Profesional. 
Yang lebih parah akibat dari otonomi daerah saat ini adalah, rekrutmen guru kontrak di suatu daerah. Dimana banyak yang lolos adalah tamatan SMA yang mengabdi di Sekolah Dasar (SD). Sedangkan tamatan Sarjana Pendidikan (S.Pd) jurusan PGSD tidak lulus. Sungguh aneh tapi nyata, dimana pemerintah daerah berarti lebih percaya anak bangsa dididik oleh yang tamatan SMA dari pada alumni Perguruan Tinggi, bahkan kampus negeri lagi.

Jadi saat ini kualitas pendidikan kita di Indonesia sedang dipertaruhkan dengan sistem pendidikan yang tidak sesuai dengan harapan di berbagai daerah. Mungkin jadi seorang guru tidak cukup menguasai kompetensi Akademik, Sosial, Profesional, dan Kepribadian. Karena kalau sudah di ranah politik, para pemerintah daerah sudah punya titipan masing-masing. 

Itulah realita profesi guru, yang sudah banyak mengeluarkan biaya, mulai dari Pendidikan Akademik 4 tahun dilanjutkan Pendidikan Profesi Guru 1 tahun. Telah banyak memakan waktu dan materi, namun belum juga mendapatkan kesempatan jadi guru, apalagi tunjangan guru profesionalnya, itu hanya mimpi. Guru professional malah sukarela, itulah perjuangan dan harga diri yang harus dipertahankan oleh para guru professional. Karena guru professional itu adalah insan pendidik bangsa, guru masa depan Indonesia. Sehingga Indonesia dapat benar-benar memanfaatkan bonus demografi 20 hingga 30 tahun kedepan. 

Adanya Proteksi Pemerintah.
Oleh sebab itu, hal utama yang dilakukan pemerintah adalah adanya proteksi bagi para Guru yang sudah Sertifikasi. Karena menyangkut kesempatan mendidik disekolah, ditengah otonomi daerah yang belum tentu berpihak pada para guru professional. Walaupun guru yang belum sertifikasi juga ada yang berkualitas, tetapi standar pendidikan kita telah diatur oleh Undang-undang No 14 tahun 2005, tentang  guru dan dosen.  Untuk apa UU ini dibuat dengan biaya yang menelan milyaran rupiah kalau tidak diaplikasikan? 

Hal lain yang adalah persatuan dari para alumni Pendidikan Profesi Guru, yang mana tergabung dalam Masyarakat SM-3T Indonesia, dan Persatuan Guru Republik Indonesia. Sehingga pemerintah dapat memetakan potensi, proteksi dan program lain yang lebih tepat sasaran. Sehingga Pendidikan Profesi Guru menjadi Profesi yang setara dengan Profesi Dokter, Apoteker, dan Akuntan baik dari segi kewajiban dan haknya.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "IDsaragih.com". Pertanyaan dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini.
EmoticonEmoticon