Dengan
adanya otonomi daerah, maka sebagai Daerah Otonom,diberikan kebebasan untuk
menentukan kebijakan untuk mengelola daerah itu sendiri. Begitu juga dengan dunia
pendidikan , dimana daerah dapat merekrut
tenaga pendidik. Oleh sebab itu penerimaan guru kontrak daerah ini banyak
menimbulkan kontroversi. Disisi lain penuh dengan kepentingan, namun juga
sistem rekrutmen yang tidak jelas indikator kelulusannya. Bahkan informasi dari Penilik Sekolah (PS) bahwa kejanggalan itu muncul saat mengetahui bahwa selama proses seleksi malah tamatan Sarjana Pendidikan kalah bersaing dengan Guru Tamatan SMA bahkan ada yang Paket C.
Guru
kontrak daerah ini memang cukup menjanjikan bagi para guru yang lulus, dimana
gaji yang diterima langsung dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD).
SK yang diterima juga langsung dari Bupati itu sendiri. Da diharapkan para guru
kontrak daerah dapat lebih maksimal untuk mendidik. Saya termasuk salah satu
peserta Seleksi Guru Kontrak di suatu darah, maka saya tahu sistem
rekrutmennya. Dan bukan karena unsur kecewa sama pemerintah karena tidak lulus,
walaupun saya tidak lulus Guru Kontrak tetapi saya sudah lulus Sertifikasi Guru
PPGs pasca SM-3T. Jadi telah memiliki ijin untuk mendidik peserta didik yang
sah menurut UU no 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen
.
Sebagai
tenaga pendidik, saya sendiri merasa janggal karena sistem rekrutmen yang penuh
dengan kepentingan. Fenomena ini dapat kita temui dengan adanya sistem
rekrutmen di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dimana justru yang lolos menjadi
guru kontrak adalah yang tamatan SMA, bahkan ada yang lulus dari setara Paket
C. Bukan berarti kita sepelekan yang tamatan SMA dan Paket C, tetapi apakah
sistem rekrutmennya sudah sesuai sistem pendidikan saat ini? Saya tidak dapat
membayangkan bagaimana guru yang tamatan SMA/Paket C ini mengelola kelas,
membuat media pembelajaran, meyusun RPP, dan membuat program Semester, Tahunan.
Apalagi dengan menggunakan teknologi terkini, saya ragu mereka dapat
menyesuaikan sistem pendidikan dengan Kurikulum saat ini dapat diselenggarakan
dengan baik. Apalagi saat ini guru itu harus dapat mahir teknologi dalam proses
pembelajaran. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai pasti mempunyai data yang valid mengenai tamatan guru yang mendidik di Sekolah Dasar.
Sedangkan
tamatan Sarjana Pendidikan (S.Pd) konsentrasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Tidak Lulus. Padahal para alumni Sarjana Pendidikan ini telah mengikuti
pendidikan kurang lebih 4 tahun dan telah melalui berbagai tes dan pelatihan.
Hal ini disebabkan para guru Sekolah Dasar itu harus benar-benar terlatih dan
mendapatkan pendidikan khusus. Beda dengan jurusan yang lain, seperti Geografi,
Kimia, Biologi, Fisika dan lainnya. Para Guru SD ini harus terbiasa mendidik
anak dari dasar, sehingga anak SD ini
memiliki dasar untuk melanjutkan kejenjang selanjutnya. Jika pendidikan SD
dapat berjalan dengan baik, otomatis di SMP, SMA anak ini akan menonjol daya
belajarnya.
Sungguh
aneh, jika Pemerintah daerah malah percaya putra-putri daerahnya justru menerima
Tamatan SMA bahkan Paket C untuk mendidik anak sekolah dasar, yang sangat butuh
pendidikan dasar khusus. Itulah realita yang ada di Kabupaten Kepulauan
Mentawai, dengan otonomi darah maka, jabatan guru telah dimasuki kepentingan
Politik Praktis. Sudah menjadi rahasia umum jika yang lulus adalah yang punya orang
dalam. Jika ada formasi dibutuhkan yang tidak ada saingan lah yang dapat lulus
dengan mudah.
Dalam
seminar yang dilaksanakan di Universitas Negeri Padang, mengenai Guru dan
Tenaga Kependidikan, dimana menurut sekreetaris Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK Kemdikbud) bahwa otonomi daerah menjadi salah satu kendala memeratakan
pendidikan di Indonesia. Sehingga dengang otonomi daerah, maka daerahlah yang
mengelola baik guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Jadi
saat ini profesi guru diseleksi bukan berdasarkan keprofesionalan dan
kompetensi yang dimiliki, melainkan kedekatan dengan para pejabat pembuat
keputusan. Pendidikan saat ini dimana pemerintah pusat meningkatkan standar
sertifikasi guru, diaman tahun 2019 nilai batas kelulusan adalah 80, maka
justru didarah ada merekrut tenaga pendidik di SD tamatan SMA dan Paket C.
Saya
setuju jika Peserta didik yang hebat juga dipengaruhi oleh guru yang luar
biasa. Oeh sebab itu pemerintah daerah harus lebih tepat sasaran dlam
menentukan guru yang mendidik di sekolah. Sehingga tercipta suasana belajar
yang nyaman dan lulusan berkompeten. Sehingga tercipta Generasi emas dalam menyongsong Bonus Demografi Indonesia kedepannya.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "IDsaragih.com". Pertanyaan dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini.
EmoticonEmoticon