Universitas
Negeri Padang merupakan salah satu mitra yang dipercaya Permerintah Pusat
sebagai penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pasca SM-3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Dimana menurut UU No 14
Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang pada intinya para guru sebagai tenaga
pendidik wajib disertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai UU
yang berlaku. Saat ini telah melewati masa transisi 10 tahun UU No 14 Tahun 2005, oleh sebab itu untuk menjadi guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Dengan berakhirnya
kegiatan Ujian Tulis Nasional yang diselenggarakan oleh Ristek Dikti secara
Nasional, maka LPTK UNP dapat melaksanakan Yudisium. Peserta PPG SM-3T Angkatan
IV telah resmi diwisuda pada hari Kamis, 19 Januari 2017 oleh Rektor
Universitas Negeri Padang Prof. Drs, Ganefri, P.hd. Acara Yudisium ini dihadiri
oleh Wakil rector 1, 2, dan 3, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat,
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Dekan, dan Ketua Jurusan masing-masih
jurusan peserta PPG SM-3T 2016.
Dalam rangkaian
acara, para peserta PPG disumpah oleh rektor UNP bahwasannya dapat menjunjung
tinggi kode etik sebagai guru dan mengamalkan Ikrar Guru Indonesia. Dilanjutkan dengan membacakan Ikrar Guru Indonesia. Dalam sambutannya
rektor Universitas Negeri Padang berpesan bahwa Para Alumni PPG supaya siap mengabdi
bagi Nusa dan Bangsa. Menguasai IPTEK yang selalu cepat mengalami perubahan.
Sebagai aset Bangsa dan Guru Masa Depan Indonesia,
alumni Pendidikan Profesi Guru supaya tidak selalu berharap menjadi Pegawai
Negeri Sipil, tetapi dapat juga mengabdi diberbagai yayasan sekolah Swasta. Mendidik
di sekolah swasta juga dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan UU No 14
Tahun 2005. Walaupun para Peserta PPG
SM-3T akan dijanjikan mengikuti tes PNS jalur Afirmasi di darerah 3T. Demikian
juga selama mengabdi dapat menjadi sosok guru teladan, dengan bersikap sebagai
guru prfesional. Untuk wisuda PPG SM-3T angkatan 4 menurut rektor ada kelebihannya
dari angkatan sebelumnya, dimana saat ini Akreditasi UNP adalah A. Hal ini akan
mempengaruhi kualitas pendidikan di UNP.
Setelah lulus
Pendidikan Profesi Guru, maka para peserta berhak mendapatkan gelar Guru (Gr)
Profesional. Para Alumni Pendidikan Profesi Guru ini, akan mengukir prestasi
dan mengabdi pada Bangsa khususnya di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Mencerdaskan
Generasi Penerus Indonesia, dalam menyongsong Bonus Demografi yang akan dialami
Indonesia 20 hingga 30 tahun mendatang.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "IDsaragih.com". Pertanyaan dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini.
EmoticonEmoticon